PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (02/02) siang menggeledah 2 kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pandeglang. yaitu Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Tunjangan Daerah (Tunda) pada Dindikbud yang terjadi sejak tahun 2011 hingga tahun 2015.
Penggeledahan pertama dilakukan ke kantor Dindikbud. 5 orang petugas penyidik Kejari didampingi 2 anggota kepolisian memeriksa beberapa ruang, seperti ruang Keuangan, ruang Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) dan ruang Sekretaris Dindikbud. Saat proses penggeledahan seluruh pegawai diinstruksikan untuk tetap di dalam ruangan dan dilarang membawa barang keluar ruangan hingga proses penggeledahan selesai.
Penggeledahan berlangsung sekitar 2 jam. Dari kantor ini petugas mengamankan sejumlah berkas dokumen dalam 4 kotak hitam dan beberapa kardus besar.
Dari kantor Dindikbud, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor BPKD. Beberapa ruangan yang dicurigai menyimpan dokumen penting yang diperlukan yang salah satunya adalah ruang Arsip dan Akuntansi tak luput dari penggeledahan. Setelah 1 jam petugas kembali membawa keluar 3 box hitam dan sekitar 5 dus berisi berkas dan dokumen.
“Penggeledahan ini dilakukan karena ada beberapa berkas dokumen yang belum kami periksa dan evaluasi untuk kelengkapan berkas perkara, sekaligus pembuktian akhir di Pengadilan,” ujar Kepala Kejari Pandeglang, Wahjudi Djoko Triono kepada BantenHeadline.com saat memantau proses penggeledahan.
Wahjudi juga memastikan bahwa Kejari telah mengantongi beberapa nama yang menjadi calon tersangka susulan. Sayangnya ia masih merahasiakan nama-nama tersebut.
“Setelah kemarin menetapkan 2 tersangka, nanti ada info lagi. Pokoknya ada, tunggu saja,” sebutnya singkat.
Pada bulan November tahun lalu, Kejari Pandeglang telah menetapkan 2 orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi Tunda pada Dindikbud, yaitu Tata Sopandi, Bendahara Dindikbud Pandeglang tahun 2011 dan Rusbandi, juga dengan jabatan yang sama pada periode tahun 2012 sampai tahun 2014. (Red – 02).