PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan akan menolak kontraktor yang mengajukan penawaran pengerjaan lelang di bawah 90 persen. Pemkab beralasan, kebijakan itu diambil dalam rangka menjaga kualitas pengerjaan kontruksi bangunan, mengngat selama ini banyak pengerjaan proyek yang hasilnya kurang memuaskan.
“Konstruksi tidak boleh berada di bawah 90 persen. Jika pihak ketiga mengajukan harga dibawah 90 persen, maka akan dilakukan validasi untuk memastikan. Karena dalam rangka menjaga kualitas pengerjaan kontruksi bangunan, harus mengajukan penawaran minimal 90 persen. Kita ikat dengan regulasi, membuat kontrak kerja antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan pihak ketiga,” ujar Bupati Pandeglang Irna Narulita usai melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh SKPD di Gedung Setda Pandeglang, Senin (30/01/).
Menurut Irna, kucuran dana yang tergolong besar dari Pemerintah Pusat harus dipertanggung jawabkan dengan hasil pembangunan yang berkualitas. Oleh karenanya, melalui aturan itu juga, Pemkab membuka pintu bagi pengusaha dari luar daerah untuk mengajukan penawaran dalam proses lelang mendatang.
“Sekarang kan Nasional Competitive Building , yang lokal tidak boleh cemburu jika ada pengusaha luar daerah yang dipilih dengan alasan kualitas. Oleh sebab itu pengusaha lokal harus berkompetisi untuk menghasilkan kualitas yang baik. Ibu tidak takut akan dicaci, selagi ibu bersih dari tindakan KKN. Ibu akan pertanggumgjawabkan,” imbuh Irna.
Bupati mengancam akan memutus kontrak serta memblacklist perusahaan serta orang-orang yang terlibat dalam perusahaan tersebut selama 2 tahun, bila di tengah pengerjaan ditemukan kontraktor yang mengerjakan tidak sesuai spesifikasi.
“Jika ada kontraktor atau konsultan yang terbukti wanprestasi, maka akan diputus kontraknya, bayar sesuai progress yang dia kerjakan. Jika ada pejabat yang terlibat proyek, maka akan dipecat. Oleh karenanya, kalau ada pejabat yang memilih menjadi pengusaha proyek, dipersilakan untuk mengundurkan diri,” tegas mantan Anggota DPR RI itu. (Red – 02).