PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kasus hukum dugaan korupsi kian marak terkuak di Kabupaten Pandeglang. Setelah kasus Tunjangan Daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2011-2015, Bantuan Sosial (Bansos) bagi Majelis Taklim tahun 2015, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jumat (06/01) pagi Kejari memanggil Kepala Desa Sukamana (SY), Kecamatan Jiput yang diduga menyelewengkan DD dan ADD tahun 2015.
Kepala Seksi Intel Kejari Pandeglang, Edius Manan membenarkan, Kepala Desa (Kades) tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena diduga menyelewengkan spesifikasi pembangunan fasilitas masyarakat yang diperoleh dari bantuan DD dan ADD.
“Dugaannya ada pembangunan yang tidak selesai dan tidak sesuai spesifikasi. Ini laporan dari masyarakat dan peserta lelang pengerjaan jalan hotmix. Saat ini kita sedang kita klarifikasi,” ujar Edius kepada awak media.
Edius menyebutkan, hingga kini pihaknya telah menerima sebanyak 3 laporan dugaan penyelewengan dana bantuan bagi desa. Selain Kades Sukamana yang telah diperiksa, sebelumnya Kejari juga telah memanggil Kades Cipinang, Kecamatan Angsana dan rencananya akan memeriksa Kades Babakanlor, Kecamatan Cikedal dengan kasus yang sama.
“Baru Kades Cipinang yang sudah kita selesaikan, tapi yang ini tidak ada indikasi penyelewengan dan masyarakat juga menerima,” tuturnya. (Red – 02).