• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Di Pandeglang, Kepala Desa Dipecat Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Di Pandeglang, Kepala Desa Dipecat Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Inspektorat Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kurung Dahu, Kecamatan Cadasari telah diberhentikan. Pemberhentian Pjs Kades itu berkaitan dengan temuan Inspektorat terhadap hasil pengerjaan pembangunan di desa tersebut yang bersumber dari Dana Desa (DD), yang tidak sesuai spesifikasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengungkapkan, setelah memberhentikan, kini pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Pandeglang untuk melepaskan predikatnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah merekomendasikan kepada Bupati agar memeberikan sanksi pemecatan kepada Pjs Kades Kurung Dahu. Karena yang memiliki kewenangan untuk menentukanya itu Bupati,” ujarnya, Rabu (28/12)

Selain diberhentikan sebagai Pjs Kades dan dicabut status ASN nya, dalam 2 bulan ini yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengembalikan dana kerugian akibat pengerjaan yang tidak sesuai yang mencapai puluhan juta rupiah. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ditepati, maka Inspektorat akan berkirim surat ke Kejaksaan Negeri dan Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum.

“Tidak sampai ratusan juta, kerugiannya itu hanya diangka puluhan juta saja. Intinya, selama kurun waktu 2 kali 30 hari tidak mengembalikan, kita akan berkirim surat ke Kejaksaan untuk menindaklanjutiny,” terang Taufik. (Red – 02).

 

ShareTweet
Previous Post

Kinerja SKPD Buruk, Pemkab Pandeglang Tak Mampu Serap Maksimal DAK Rp 460 Miliar

Next Post

TS, Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dindik Kembali Diperiksa Kejari Pandeglang

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
TS, Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dindik Kembali Diperiksa Kejari Pandeglang

TS, Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dindik Kembali Diperiksa Kejari Pandeglang

Elpiji Langka, Turun dari Truk Pengecer Langsung Ludes Diserbu Warga

Elpiji Langka, Turun dari Truk Pengecer Langsung Ludes Diserbu Warga

Pengurus Golkar Kota Serang Dilantik, Langsung Genjot Kemenangan WH-Andika

Pengurus Golkar Kota Serang Dilantik, Langsung Genjot Kemenangan WH-Andika

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved