PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinilai sebagai desa yang bermasalah dalam pelaporan administrasi pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahap I, akhirnya Desa Kurung Dahu, di Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang merupakan satu-satunya desa dari 326 desa yang dipastikan tidak memperoleh DD tahap II untuk tahun 2017.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Goenara Drajat mengatakan, sejak awal November lalu Desa Kurung Dahu semestinya sudah mengajukan pencairan DD tahap II seperti desa lainnya.
“Desa Kurung Dahu ini memang bermasalah, jadi tidak bisa dicairkan dan uang yang sebelumnya sudah disiapkan akan dikembalikan ke negara. Selain laporan pertanggungjawabannya belum selesai, oknum Kepala Desanya juga bermasalah dan kini diberhentikan,” ujar Goenara kepada BantenHeadline.com di kantornya, Selasa (27/12).
Menurut Goenara memaparkan, total DD tahap II yang dicairkan sekitar Rp 82,2 miliar. Nilai tersebut adalah hasil pemotong 40 persen dari total sebelumnya sebesar Rp 205,5 miliar. Dana sebesar itu, diperuntukan untuk pembangunan fisik, pemberdayaan, pembinaan, dan penyelenggaraan pemerintahan. (Red – 02).