PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Terkait tudingan kepada KPU Kabupaten Pandeglang dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (22/12) lalu, atas dugaan pelanggaran kode etik jual-beli kaos Pilgub Banten kepada anggota PPK dan PPS, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i akhirnya melakukan klarifikasi.
Kepada BantenHeadline.com, Suja’i menyatakan bahwa kaos yang dimaksud, dibuat atas dasar keinginan bersama PPK dan beberapa komisioner KPU. Karenanya ia menampik tudingan telah melanggar kode etik pemilu dengan melakukan bisnis jual beli kaos atas nama penyelenggaraan Pilkada Banten 2017.
“Pembuatan kaos itu hanya sebagai bentuk kekompakan PPK dan KPU saja menghadapi Pilkada Banten. Tidak ada unsur paksaan dari penyelenggara, apalagi bermotif mencari keuntungan,” katanya, Sabtu (24/12).
Dihubungi di tempat terpisah, salah seorang Anggota PPK Cadasari, Didin mengaku, pihaknya membantah keras tuduhan adanya mobilisasi pembelian kaos PKK. Menurutnya tidak ada perintah lisan maupun tulisan dari KPU Pandeglang agar membeli kaos Pilkada. Kaos Pilkada Banten 2017 menurutnya adalah inisiatif anggota PPK sebagai kenang-kenangan dan bahan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kenapa ini jadi persoalan, ya? Kami membeli secara sukarela dari kantorng sendiri. Kami sangat setuju dengan pembuatan kaos itu karena PPK tidak punya seragam resmi sekaligus bisa dijadikan kenang-kenangan bahwa kami pernah jadi penyelenggara Pilkada Banten,” ungkap Didin yang kemudian diamini sejumlah anggota PPK lainnya yang hadir. (Red – 02).