LEBAK, BantenHeadline.com – Sebuah catatan akhir tahun Pemerintah Kabupaten Lebak yang sangat tidak membanggakan, terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemda Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Selama 3 tahun terakhir (tahun 2014 – 2016) tercatat kenaikan angka 30 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
PDTH dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaqran disiplin ASN yang sudah tidak bisa ditolerir dan tersandung hukum pidana. Ironisnya, mayoritas mereka adalah para tenaga pendidik atau guru yang seharusnya menjadi contoh positif bagi generasi muda dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Angkanya terus naik hingga 30 persen, karena sebelumnya tahun 2014 hanya 2 ASN yang diberi sanksi tegas, tahun 2015 bertambah menjadi 6 ASN, sementara Tahun 2016 ini ada 13 ASN yang diberi sanksi PDTH.. Mayoritas tenaga pendidik, sisanya tenaga tekhnis,” papar Kabid Pengadaan dan Pembinaan ASN, BKD Kabupaten Lebak, Fuad Lutfi kepada BantenHeadline.com, Kamis (15/12).
Selain sanksi pemecatan, 4 orang ASN bermasalah lainnya kini juga terancam sanksi serupa.
“Sementara ke-empat ASN ini hanya kami beri sanksi indisipliner berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala,” tambah Fuad. (Red – 04).