SERANG, BantenHeadline.com – Memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (09/12) membagikan stiker dan kaos Anti Korupsi, kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, Jaja Raharja mengaku, aksi tersebut untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi dalam rangka menyelamatan uang negara.
Jaja menambahkan, selain melakukan upaya pencegahan Kejati Banten juga telah melakukan upaya penindakan untuk kasus korupsi di Banten. Selama tahun 2016, lebih dari Rp. 27.917.000.000 uang negara berhasil diselamatkan dari 18 kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.
“Bagi-bagi stiker dan kaos ini salah satu aksi upaya pencegahan.. Sementara sebelumnya lebih dari 27 miliar uang negara sudah diamankan dari 18 kasus korupsi yang kami tangani,” ujar Jaja di lokasi aksi.
Kejati Banten sendiri kini tengah melakukan penyelidikan sebanyak enam kasus, dan tahap penyidikan lima kasus. Dua kasus penyidikan yang ditangani Kejati banten diantaranya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Banten Global Development (PT. BGD), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten,
Penyidik Kejati juga mengaku telah menetapkan dua tersangka dengan kerugian ditaksir hingga Rp. 10 milyar. Namun untuk kepentingan penyidikan, pihak Kejati Banten enggan mengungkap secara rinci kasus korupsi yang terjadi di PT. BGD. (Red – 03).