PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mempertanyakan nilai penerimaan Pajak Reklame, yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang hanya sebesar Rp 1 miliar. Padahal potensinya bisa mencapai Rp 3 miliar.
Wabup menduga, selama ini terdapat kebocoran pajak reklame. Mengingat, Dispenda tidak membedakan papan reklame yang berizin dengan yang tidak berizin. Sehingga, pihak ketiga yang mengemplang pajak tidak diketahui.
“Dari target 2016, pajak reklame hanya Rp 1 miliar, sedangkan dari potensi yang ada, tidak segitu, bocor kemana ini? Saya prediksi sebenarnya target bisa 3 kali lipat.. Kita tidak tahu yang tidak membayar pajak tidak ada tandanya.” ujar Tanto kepada BantenHeadline.com saat mendatangi kantor Dispenda Pandeglang, Kamis (08/12).
Tanto mendesak agar pajak reklame pada tahun 2017 ditingkatkan 3 kali lipat. Dispenda juga diminta untuk memasang plang atau stiker bagi papan reklame yang tidak berizin dan menunggak pajak.
“Kalau tidak ada tanda, berarti kita tidak bisa mengetahui mana yang legal dan ilegal. Jadi seharusnya ada tanda baik stiker atau plang, pasang di tengahnya langsung,” ujarnya.
Menurutnya pemasangan stiker atau plang memberikan sanksi sosial kepada pengelola papan reklame sekaligus akan menjadi bahan pengawasan masyarakat. Orang nomor 2 di Pandeglang itu juga meminta agar hal yang sama dilakukan kepada Wajib Pajak (WP) lainnya seperti hotel dan restoran.
“Sekarang ini bisa menimbulkan kecemburuan dari klien iklan lain. Jika ada tanda, masyarakat juga bisa ikut mengkontrol, karena tidak mungkin Pemda memantau hingga ke pelosok-daerah,” tegas Tanto. (Red – 02).