PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan mengakui, tidak adanya uang ganti rugi lahan atau diistilahkan dengan ‘uang kerohiman’ bagi masyarakat yang terdampak dari proyek reaktivasi jalur kereta api Pandeglang-Lebak, diprediksi akan berimbas gejolak di masyarakat.
Hal tersebut dinyatakan menyikapi rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melakukan peng-aktifvan kembali atau Reaktivasi jalur kereta api Pandeglang-Lebak pada tahun 2020.
“Ya benar, tidak ada uang kerohiman (ganti rugi), karena itu adalah lahan pemerintah. Dan itu akan kami kaji, seperti apa awalnya sampai masyarakat ‘kok bisa menempati lahan pemerintah,” ujar Yahya kepada BantenHeadline.com usai mengikuti pertemuan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, di Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis (10/11).
Menurutnya, rencana proyek pemerintah tersebut harus disosialisasikan jauh hari agar masing-masing pihak dapat mempersiapkan diri lebih dini.
“Kami sadari ini bisa saja memicu gejolak di masyarakat. Karenannya kami akan mengedepankan komunikasi dan sosialisasi jauh-jauh hari agar masyarakat tidak kaget,” imbuhnya. (Red-02).