SERANG, BantenHeadline.com – Seorang pria usia lanjut diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, karena kedapatan menjadi bandar judi koprok. Dari profesi yang seharusnya tidak ia lakukan ini, pelaku berinisial J-S (61 tahun) dalam 2 jam saja bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 70 ribu.
S-J adalah salah satu dari 157 pelaku perjudian yang diamankan petugas kepolisian dalam kurun waktu 1 bulan ini. Mereka diciduk dari sejumlah lokasi perjudian di wilayah hukum Polda Banten, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang dan Kabupaten Serang dengan beragam kasus. Diantaranya judi sabung ayam, judi koprok, judi togel dan permainan judi kartu remi.
Dari semua kasus, barang bukti yang diamankan berupa uang sekitar Rp. 37 juta, termasuk puluhan ekor ayam dan sejumlah perlengkapan permainan judi lainya.
Kesemuanya diungkap dalam ekspose hasil penangkapan pelaku perjudian di Mapolda Banten, Senin (31/10).
Menurut Kapolda Banten, Komisaris Besar Polisi Listyo Sigit Prabowo, tingginya kasus perjudian di wilayah hukum Polda Banten ini sangat memprihatinkan, mengingat Banten dikenal sebagai daerah dengan masyarakatnya yang reiligius.
Sementara terkait ada isu di masyarakat bahwa beberapa praktek perjudian ternyata di-bekingi atau dilindungi oleh oknum penegak hukum, Kapolda Banten meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan, terlebih bila beking tersebut adalah oknum anggota polisi.
“Saya mohon kepada masyarakat jangan segan melapor, kalau menemukan ada praktek perjudian. Apalagi kalau ada oknum anggota polisi yang jadi beking-nya. Kami akan tindak tegas bila laporan tersebut terbukti,” ujarnya saat menggelar konferensi pers.
Polisi menjerat ratusan tersangka praktek perjudian tersebut dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Red – 03).