PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) bagi guru, yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Pandeglang, mempengaruhi kebijakan Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam melakukan rotasi dan mutasi bagi 28 pejabat Eselon II dan III yang digelar pada Jum’at (14/10).
Setidaknya ada 2 pejabat pada Dindikbud Pandeglang yang akhirnya digeser Irna. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Mohammad Amri dan Sekretaris Dindikbud Nurhasan.
Irna berdalih, pergeseran jabatan yang dilakukan terhadap 2 pejabat Dindikbud agar yang bersangkutan lebih leluasa dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Memang supaya lebih nyaman, ‘kan diperiksa dan sebagainya banyak mengganggu aktivitas di satuan kerjanya. Kalau dipindahkan mungkin bisa lebih komunikatif dan kooperatif dengan penegak hukum. Biar mereka menenangkan diri dulu,” ujar Irna usai pelantikan.
Namun dalam rotasi pejabat Jilid II tersebut ada hal yang cukup mengundang pertanyaan di lingkungan Pemkab Pandeglang. Bupati Irna tidak menyentuh posisi Dadan Tafif Daniel yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) III. Padahal Dadan juga tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Kejari untuk kasus yang sama dengan 2 pejabat Dindik tersebut.
“Untuk Asda II dan III sementara ini kita belum masuk ke penilaian itu, nanti kita lihat yang terbaik di mana, karena tempatnya harus sesuai kompetensi dan kapasitas,” kilah Irna. (Red – 02).