• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

BPSK Pandeglang, Baru Mau Dibentuk Malah Dibatalkan

BPSK Pandeglang, Baru Mau Dibentuk Malah Dibatalkan

Ilustrasi - net

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang hingga kini belum memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Padahal, ketentuan itu sudah diamatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, belum juga lembaga tersebut dibentuk, kewenangan BPSK justru akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang tersebut, kewenangan BPSK yang semula ada di tingkat Kabupaten/Kota dialihkan ke pemerintahan provinsi, bersamaan dengan kewenangan Pendidikan Menengah SMA/SMK sederat, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).

“Kewenangannya sudah ditarik ke provinsi. Itu ‘kan bersamaan dengan kewenangan SMA/SMK. Padahal kita baru mau membahas pembentukkannya” ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Olis Solihin saat dihubungin melalui sambungan telepon.

Olis memaparkan, dengan kebijakan baru tersebut, maka keluhan konsumen akan ditindak lanjuti oleh BPSK Provinsi Banten. Namun masyarakat masih bisa melakukan aduan sengketa konsumen ke Diskoperindag Pandeglang, yang akan diteruskan ke BPSK Banten. (Red – 02).

 

ShareTweet
Previous Post

Ada Perusahaan Kayu Nakal di Kota Serang, Kementerian RI Sampai Turun Tangan

Next Post

Relawan WH-Andika Uji Petik Program Pemerintah Banten

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Relawan WH-Andika Uji Petik Program Pemerintah Banten

Relawan WH-Andika Uji Petik Program Pemerintah Banten

HUT ke 27, MMS Resmikan Kantor Operasional Baru

HUT ke 27, MMS Resmikan Kantor Operasional Baru

Jelang Pilgub, Jabatan Kapolda Banten Akan Diganti Dengan Ajudan Jokowi

Jelang Pilgub, Jabatan Kapolda Banten Akan Diganti Dengan Ajudan Jokowi

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved