• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Gagal Jadi Petani Kakek 70 Tahun Ini Alih Profesi Jadi Pengecer Kupon Judi

Gagal Jadi Petani Kakek 70 Tahun Ini Alih Profesi Jadi Pengecer Kupon Judi

Sejumlah barang bukti diperlihatkan polisi yang disita dari tangan pelaku penjual kupon judi Kakek Pengki.

SERANG, BantenHeadline.com – Pengki, kakek berusia 70 tahun, dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten saat berada di kiosnya menunggu pelanggan yang akan memasang judi Fajar Pakong, di Kampung Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kakek dengan 5 orang cucu yang mengaku gagal menjadi petani ini, karena kebutuhan ekonomi akhirnya memilih jalan menjadi pedagang kupon judi, dengan keuntungan 20 persen dari total jumlah uang yang didapat perharinya.

“Kalau pasang Rp. 2 ribu, kalau mujur menang jadi dapat Rp. 40 ribu,” ujar Pengki saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (14/09).

Kasubdit III Dirreskrimum Polda Banten AKBP Budi Batara mengaku, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari  laporan masyarakat.

“Kita masih melakukan penyelidikan guna membekuk pengepul dan bandar judi pakong ini,” ujar Budi.

Atas penangkapan ini petugas mengamankan uang tunai sebesar  Rp. 524 ribu dalam bermacam uang pecahan .

Dan akibat perbuatannya, pelaku Pengki dikenakan pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman 1 tahun penjara. (Red – 03).

ShareTweet
Previous Post

Surat Mundur Pencalonan Dimyati Natakusumah – Yemelia Tidak Sah..? Ini Alasannya

Next Post

Dimyati-Yemelia Mundur Pencalonan, Padahal Hasil Verifikasi KPU, KTP Dukungannya Hanya Kurang Sedikit

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post

Dimyati-Yemelia Mundur Pencalonan, Padahal Hasil Verifikasi KPU, KTP Dukungannya Hanya Kurang Sedikit

Saat Jadi Ketua Kadin Banten, Wawan Setir Proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel

Saat Jadi Ketua Kadin Banten, Wawan Setir Proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel

Tim Inti Dilepas, Ekspedisi Pesisir Banten Dimulai

Tim Inti Dilepas, Ekspedisi Pesisir Banten Dimulai

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved