PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kasus asusila nampaknya masih menghantui warga Kabupaten Pandeglang yang dikenal sebagai Kota Santri. Masa kecil anak-anak yang seharusnya menjadi masa indah untuk bermain, kini menjadi incaran empuk bagi predator asusila anak. Kali ini, kasus memilukan itu kembali dialami oleh beberapa anak di bawah umur di Pandeglang.
Hal ini dibuktikan saat Kepolisian Resort Pandeglang kembali mengamankan 3 remaja yang mengalami penyimpangan seksual atas tindak pidana pencabulan.
“Rata-rata kasus pencabulan dilakukan pasangannya yang masih di bawah umur. Ada 1 pelaku yang menyodomi 2 anak yang sedang main kelereng,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan kepada BantenHeadline.com di Mapolres Pandeglang, Senin (12/09).
Menurut Ary, kasus tersebut terungkap karena laporan pihak keluarga korban. Setelah hasil visum korban positif mengalami kekerasan seksual, maka pihaknya langsung melakukan penangkapan ke-tiga pelaku yang ternyata masih remaja dengan rata-rata usia 21 tahun. “Mereka Tunakarya, tidak ada pekerjaan,” tutur Kapolres.
Salah seorang pelaku sodomi, IS (21 tahun) mengaku jika tindakan asusila terhadap anak di bawah umur sudah dilakukannya lebih dari 1 kali karena termotivasi film porno. Ironisnya, tindakan sodomi itu dilakukan di rumah pelaku sendiri terhadap anak tetangganya yang masih berusia 6 tahun, dengan imbalan 3 butir kelereng.
“Saya dilakukan di rumah saya sendiri, Saya tidak kuat karena sering nonton film porno.. Waktu itu mereka ada yang lagi main petak umpet dan kelereng, saya rayu pake permen atau kelereng,” akunya.
Selain IS, pelaku asusila yang diringkus Polres Pandeglang yakni R (23) dan NIH (21). Mereka dijerat hukuman Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Red – 02).