PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Seorang kakek yang mengaku bisa menggandakan uang diringkus jajaran Satreskrim Polres Pandeglang lantaran menggelapakan uang korbannya sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan korban bernama J-M warga, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, kepada pelaku bernama Abah Ade, dengan janji akan digandakan secara ghaib dalam 2 minggu.
Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada pelaku di kediamannya di Kampung Karoeng, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, janji itu tidak pernah terbukti. Uang korbanpun tidak pernah kembali bahkan Abah Ade tidak bisa ditemui.
“Pelaku ini menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uang melalui berbagai ritual. Jika syarat sudah dipenuhi, nanti ada mahar yang harus dibayar,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan kepada BantenHeadline.com, Jumat (09/09).
Ary memaparkan, mahar yang sudah diberikan korban sebesar Rp 10 juta rencananya akan digandakan menjadi Rp 7 miliar lebih.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali, dengan rata-rata korban menyerahkan dana Rp 10 juta, ada yang Rp 5 juta juga,” ucapnya.
Abah Ade ini mengaku dirinya sudah melakukan aksinya sejak 3 tahun lalu. Mahar yang diminta dari korban diakuinya sebagai biaya membeli berbagai alat kebutuhan ritual.
“Biasanya mahar seikhlasnya, pernah ada yang Rp 5 juta dan Rp 7 juta. Uang itu buat beli berbagai alat. Kalau korban sebagian besar berasal dari luar kota,” tutur pria yang sebelumnya bekerja sebagai petani itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan bermacam peralatan ritual. Diantaranya 1 buah kendi yang dimodifikasi dengan komponen lampu yang diakuinya sebagai tempat mendatangkan jin, 1 buah keris hitam, 1 buah keris putih, 1 toples berah merah yang konon berfungsi sebagai makanan jin, dan 1 butir telur angsa dengan dalih sebagai penolak santet. (Red – 02).