SERANG, BantenHeadline.com – Semoga Anda belum pernah berobat di klinik ini. Pasalnya petugas Satuan Reskrim Polres Serang telah meringkus Segah, warga Perumahan Ciracas Kota Serang, pemilik klinik Prima Medika, yang beralamat di Kelurahan Kuranji Kidul, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, karena praktek ilegal.
Segah, yang hanya berstatus PNS Perawat, pada Rumah Sakit Umum Drajat Prawiranegara (RSUD) Serang, ternyata telah menyalah gunakan profesi dengan membuka prakter dokter Bedah Operasi secara ilegal sejak tahun 2014.
Penangkapan oleh polisi ini bukan hanya karena status prakteknya yang ilegal. Namun akibat ulahnya, salah seorang pasien penderita Hernia akhirnya juga meninggal dunia karena gagal operasi.
Polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah alat praktek kedokteran lengkap berikut obat-obatan yang ke-asliannya juga diragukan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban meninggal dunia, yang meragukan cara kerja klinik tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata prakteknya memang ilegal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung kepada BantenHeadline.com, Rabu (07/09).
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 78 Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2014 tentang Kedokteran, dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Red – 03).