SERANG, BantenHeadline.com – Gara-gara berburu Manuk Blekok atau burung Kuntul di persawahan di Desa Dermayon, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Khulmi dan Iwan, dua pemuda warga Kampung Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa malam (23/08) diamankan petugas Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang.
Keduanya diamankan petugas BBKSDA, karena dianggap melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2, Tentang hewan dilindungi.
Satu ekor burung Kuntul hasil buruan yang sudah mati, dan sepucuk senapan angin, diamankan petugas dari tangan kedua pemuda sebagai barang bukti.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang, Andre Ginson menegaskan, burung Kuntul atau Bangau Putih atau dengan nama latin Bubulcus Ibis, yang oleh masyarakat sekitar disebut Manuk Blekok, adalah termasuk dalam salah satu hewan yang dilindungi, meskipun populasi sangat banyak dan mudah ditemukan di sebagian besar wilayah di indonesia.
“Mereka diamankan karena berburu Burung Kuntul termasuk dalam salah satu jenis burung yang dilindungi, jadi tidak boleh diburu, “ tegas Andre Ginson kepada BantenHeadline.com.
“Saya tidak tahu kalau manuk blekok itu dilindungi, benar, pak..! .. Kami berburu cuma untuk makan saja,” Ujar Kulmi, saat ditanya alasannya berburu.
Meski bersikeras berdalih tidak tahu akan adanya peraturan tersebut, petugas tetap memproses hukum kedua pemuda naas tersebut sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2, tentang hewan yang dilindungi, dengan ancam an pidana maksimal lima tahun penjara. (Red – 03).