• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

MenPAN Melarang, BKD Kota Serang Tetap Berlalu

Sebanyak 9.666 Guru Kurang Mendapatkan Pengembangan Keprofesian

Ilustrasi

SERANG, BantenHeadline.com – Meski Kementrian Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) melalui Surat Edaran telah melarang PNS mengajukan cuti tambahan saat libur Hari Raya Iedul Fitri, namun sepertinya hal tersebut tidak berlaku pada Pemerintahan Kota Serang.

Sedikitnya ada 107 PNS Pemkot yang telah mendapatkan cuti tambahan pada hari Iedul Fitri tahun ini. Para PNS ini mengambil cuti tambahan selama 1 hingga 3 hari.

“Benar ada 107 PNS yang ajukan cuti tambahan 1 hingga 3 hari. Tapi pemberian cuti tersebut kamki lakukan secara selektif, yakni hanya bagi PNS yang akan mudik ke luar kota dan luar Pulau Jawa,” kata Farach Richi, Sekretaris BKD Kota Serang saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6).

Farach berdalih cuti tersebut diberikan karena yang bersangkutan telah mengajukan permohonan cuti tambahan tersebut jauh hari sebelum bulan ramadhan tiba, dan izin cuti tersebut diberikan sebelum keluar Surat Edaran dari Kemenpan RB.

“Kalau yang mengajukan cuti tambahannnya setelah ada surat edaran, maka itu tidak boleh. Dan kita juga tidak memberikannya, kita juga sedari awal memang sudah selektif,” papar Farach.

Sementara Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang Popy Nopriadhi memaklumi pengajuan cuti tambahan yang diajukan oleh para PNS tersebut. Menurutnya pemberian cuti tersebut diberikan kepada para PNS yang memiliki keperluan mendesak dan sejenisnya.

“Kan kasihan, kalau misalnya ada yang diluar kota atau luar pulau jawa, ada orang tuanya yang sakit. Tentu kita juga memberikan toleransi,” terang Popy.  (Red – 05).

ShareTweet
Previous Post

Syiram Online (21) Rintihan Pendosa Di Malam Qadar

Next Post

Masih Ada Jalan Buruk di Kota Serang, Target Pertamina Tidak Tercapai

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Masih Ada Jalan Buruk di Kota Serang, Target Pertamina Tidak Tercapai

Masih Ada Jalan Buruk di Kota Serang, Target Pertamina Tidak Tercapai

Libur Hari Raya, Agen dan Pangkalan Elpiji Wajib Tetap Buka

Libur Hari Raya, Agen dan Pangkalan Elpiji Wajib Tetap Buka

Di Cilegon Konvoi Takbiran Pakai Pikap Akan Ditilang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved