• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Ditambah Wewenang, Bawaslu Banten Siap Tangani Politik Uang

Ditambah Wewenang, Bawaslu Banten Siap Tangani Politik Uang

Ilustrasi

SERANG, BantenHeadline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menilai penguatan wewenang dalam proses pengawasan dapat mempercepat proses penanganan pidana, khususnya praktik politik uang, dalam pelaksanaan Pemilukada, tahun 2017 mendatang.

“Secara institusi, Bawaslu siap menjalankan kewenangan diberikan UU, dalam menangani perkara atau kasus politik Uang, sesuai dengan perubahan perundang-undangan terbaru,” ungkap Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana, beberapa waktu lalu.

Eka mengatakan, dengan adanya kewenangan ini, akan mempercepat proses penanganan pidana yang bisa diselasaikan pada tahap pertama yakni di Bawaslu. Adapun mekanismenya sama dengan penanganan pelanggaran sebelumnya.

“Tapi memang memang saat ini Bawaslu RI sedangan melakukan pengkajian SOP (Standar Operating Procedur) kaitan dengan penanganan politik uang ini,” kata Eka.

Eka menjelaskan, bahwa Bawaslu Banten masih melihat politik uang ini masih ada yang mencoba-coba. Sehingga dengan adanya kewenangan ini Bawaslu lebih leluasa.

“Harapan kita memang tidak ada praktek politik uang, tetapi melihat pengalaman-pengalaman, analisa saya, praktik politik uang masih berpotensi ada. Untuk itu kita harus memperingatkan dan memberikan sanksi yang jelas kapada pelaku,” kata Eka

Untuk diketahui, pada perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah yaitu menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilukada. (Red-06)

ShareTweet
Previous Post

Aneh, Dewan Tidak Tahu Ada Perda Inisiatif DPRD Soal Zakat

Next Post

Irna Kembali Batal Berkantor di RSUD Berkah Pandeglang

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Irna Kembali Batal Berkantor di RSUD Berkah Pandeglang

Irna Kembali Batal Berkantor di RSUD Berkah Pandeglang

Satpol PP Sita Makanan dari Rumah Makan Bandel

Korupsi Jembatan Kedaung, Mantan Kepala DBMTR Banten Ditahan

Korupsi Jembatan Kedaung, Mantan Kepala DBMTR Banten Ditahan

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved