SERANG, BantenHeadline.com – Bagi Anda warga umat Muslim, sebaiknya kini lebih berhati-hati saat membeli produk makanan daging kemasan di toko swalayan atau mini market sejenis, di Kota Serang. Pasalnya, ternyata daging babi olahan kemasan kaleng dengan bebas diperjual belikan di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.
Dalam sidak petugas gabungan dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Serang, Selasa (7/6), saat mendatangi toko berinisial ML di Kawasan lampu merah Pocis di Jl. Diponegoro, ditemukan daging babi olahan atau kornet dalam kemasan kaleng merek Ma Ling, yang terpajang bebas di etalase.
Namun petugas hanya meminta agar pemilik toko tidak menggabungkan penyimpanan kornet babi tersebut dengan makanan lainnya, tanpa melakukan penyitaan.
“Kita tidak bisa melarang, kita hanya meminta pemilik toko menempatkan produk tersebut dipisahkan dengan produk halal lainnya, tapi tidak bisa menyita,” tegas Kabid Perdagangan Diperindag Kop Kota Serang, Andrian Mungin kepada bantenheadline.com.
“Sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang itu, tapi saya bisa pastikan daging babi tidak ada di pasar tradisional di Kota Serang,” tambah Mungin. (Red – 04).