• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

BKD Pandeglang: Moratorium Langkah Pertahankan Komposisi ASN

21 Instansi Kabupaten Pandeglang Dapat Predikat Buruk

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang Agus Riyanto menjelaskan, jika Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 800/733-BKD/2016 tentang Moratorium Mutasi ASN ke Luar Instansi Kabupaten Pandeglang, tidak berlaku bagi ASN yang ingin pindah ke Pandeglang. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mempertahankan komposisi ASN di Pandeglang.

“Ibu Bupati menandatangani surat moratorium ASN Pandeglang untuk tidak keluar. Saya rasa itu suatu langkah yang baik, karena mempertahankan komposisi daripada ASN di Pandeglang. Tetapi tidak sebaliknya, artinya kita membuka diri ketika ada ASN yang masuk ke Pandeglang,” ujar Agus, Rabu (01/06).

Selain itu katanya, pemberlakuan moratorium tersebut juga untuk menilai kompetensi dan juga mempertahankan posisi jabatan tertentu agar tidak terjadi ketimpangan.

“Urgensinya, paling tidak bupati dalam rangka menilai kompetensi ASN, dan mempertahankan pos jabatan tertentu yang memang dianggap urgen. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti tenaga kesehatan dan pendidikan. Apalagi selama ini banyak yang mengajukan perpindahan dengan berbagai alasan,” paparnya.

Senada dengan bupati, Agus pun menegaskan jika moratorium yang ditandatangani pada 26 Mei 2016 lalu itu pun, tidak mengekang hak ASN untuk pindah tugas.

“Kewenangan pindah atau tidak kan kewenangan pejabat pembinaan kepegawaian, dalam hal ini bupati. Kalau ada hal yangurgent, saya yakin bupati akan mempertimbangkan itu. Jadi moratorium ini membatasi teman-teman ASN untuk tidak keluar dari Pandeglang,” kata Agus. (Red-02)

ShareTweet
Previous Post

Larang ASN Pindah, Irna Bantah Kekang Hak Pegawai

Next Post

Kuota Haji Dipangkas, Irna Bakal Kumpulkan Kepala Daerah se Banten

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post

Kuota Haji Dipangkas, Irna Bakal Kumpulkan Kepala Daerah se Banten

Aklamasi, Abdul Rozak Pimpin PC PMII Kota Serang

Astagfirullah…  Sedang Rapat di Kantor Kecamatan, Sepeda Motor Hilang

Astagfirullah...  Sedang Rapat di Kantor Kecamatan, Sepeda Motor Hilang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved