PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada pekan lalu telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 800/733-BKD/2016 tentang Moratorium Mutasi ASN ke Luar Instansi Kabupaten Pandeglang. Artinya, setiap Aparatur Sipil Negara di Pandeglang tidak diizinkan pindah tugas.
Namun demikian, Bupati Pandeglang Irna Narulita membantah jika dirinya mengekang Hak pegawai untuk pindah tugas. Bupati beralasan, moratorium itu diterbitkan untuk menanggulangi kebutuhan ASN di Pandeglang, terutama pegawai dibidang pendidikan dan kesehatan.
“Guru banyak yang mau pindah, tetapi ibu tahan. Karena kita butuh guru, kenapa mereka mau pindah? Sementara Pandeglang butuh guru. Bukan ibu mau tahan-tahan, itu hak asasi mereka, tetapi ibu masih butuh guru,” katanya kepada BantenHeadline.com, Rabu (01/06).
Menurut Dia, dengan belum adanya formasi pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), membuat Pemkab tidak dapat menambah jumlah kebutuhan ASN. Sedangkan jika terdapat ASN yang mutasi, maka Pandeglang akan semakin kekurangan tenaga abdi negara.
“Kitakan kekurangan SDM, sementara sudah kita biayai, sudah susah payah keberadaan ASN yang CPNS jadi PNS, lalu pergi begitu saja kan tidak etis, tidak fair,” tutur Irna. (Red-02)