KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Hasil verifikasi administrasi dokumen bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), KPU Kabupaten Serang mendapati adanya Bacaleg Ganda.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus, telah terindikasi tiga orang Bacaleg Ganda.
Diantaranya terdapat Ganda Internal atau yang bersangkutan dicalonkan oleh satu partai selain di wilayah kabupaten juga di wilayah provinsi.
Selain itu juga ada temuan Ganda Eksternal, dimana yang bersangkutan dicalonkan oleh lebih dari satu partai politik.
“Ada tiga orang dan mereka bukan incumbent. Nanti kita sampaikan masalah ini ke masing-masing parpol,” kata Idrus di kantornya, Rabu (7/6/2023)
Selain Bacaleg Ganda, KPU Kabupaten Serang juga menemukan Bacaleg yang belum melengkapi persyaratan dokumen.
Dokumen yang belum lengkap tersebut jenisnya beragam. Seperti belum meng-upload surat keterangan pengadilan, hasil pemeriksaan kesehatan, ijazah yang belum dilegalisir, hingga Bacaleg yang menjabat sebagai Kapala Desa dan belum menyerahkan surat pengunduran diri.
“Bacaleg yang menjabat Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya dengan bukti surat resmi pengunduran diri,” pungkasnya. (Red-03)