• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Terungkap Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang

5 Orang Diamankan Polisi

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Kecurigaan adanya penimbun minyak goreng di Kota Serang akhirnya terbukti. Polres Serang Kota menemukan sebuah rumah di perumahan Bukit Serang Damai (BSD) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang dijadikan gudang penimbun ribuan liter minyak goreng dalam berbagai kemasan dan merek.

Polisi mengamankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penimbunan tersebut.

“Terduga pelaku yang penyimpan dan penimbun merupakan pasangan suami isteri berinisial AH dan RS. Saat kami temukan, ada 3 orang lainnya yang diduga sebagai pembeli. Jadi totalnya ada 5 orang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, Selasa (22/2/2022) di lokasi.

Di tempat itu polisi menemukan 400 krat dan 400 dus yang berisi masing-masing 12 botol dan kemasan saset, yang kesemuanya berukuran 1 liter dalam berbagai merek.

“Total ada sekitar 9600 botol dan saset minyak goreng dari berbagai merek yang kita amankan, atau sekitar 9600 liter,” tambah Kapolres.

Pelaku terancam Undang Undang (UU) berlapis, yaitu UU Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya adalah penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp150 milyar. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

Mantan Sekretaris Disdikbud Banten Resmi Ditahan Kejati

Next Post

Wali Kota Terima Bantuan 300 Paket Sembako LPPM IPB Bagi Korban Banjir

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post

Wali Kota Terima Bantuan 300 Paket Sembako LPPM IPB Bagi Korban Banjir

Polisi Bekuk Pemasok Bom Ikan yang Meledak di Cimanggu

Polisi Bekuk Pemasok Bom Ikan yang Meledak di Cimanggu

Kawasan Industri Pandeglang

Pemkab Pandeglang Goda Jababeka Kelola Kawasan Industri

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved