KOTA SERANG, BantenHeadline.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggrebek sebuah di perumahan Bukit Permai (BP) di Lingkungan Ciracas, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang. Penggrebegan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai keberadaan pengedar Narkoba di wilayah tersebut.
Betul saja, petugas akhirnya berhasil mengamankan orang berinisial SM (22 tahun), salah seorang pengedar narkoba jenis Sabu di rumah tersebut. Meski saat ditangkap tersangka diduga akan membuang barang bukti, namun petugas akhirnya berhasil mengamankan 15 paket Sabu yang berada dalam sebuah tas hitam.
“Saat akan ditangkap, tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket Sabu. Namun aksi tersangka berhasil diketahui petugas dan barang bukti Sabu berhasil diamankan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Melengkapi keterangan, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Iwan warga Kota Serang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka SM tidak menerima secara langsung, namun mengambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh sang bandar di pinggir jalan di daerah Ciomas, Kabupaten Serang. Tersangka menerima puluhan paket namun sebagian telah laku terjual dan tersisa 15 paket,” katanya.
Menurut Kasat, tersangka SM mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis Sabu. Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan untuk kebutuhan hidup sehari hari. (Red-03)