KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2021, sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (18/10/2021).
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp. 1.100.488.762.456 ( Satu Triliyun Seratus Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), telah meningkat menjadi Rp.1.464.028.053.088 (Satu Triliyun Empat Ratus Enam Puluh Empat Milyar Dua Puluh Delapan Juta Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Delapan Rupiah) atau bertambah sebesar 33 persen.
Kemudian, Belanja Daerah semula Rp. 1.180.801.285.968 ( Satu Triliyun Seratus Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), meningkat menjadi Rp. 1.514.964.873.672 ( Satu Triliyun Lima Ratus Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ) atau bertambah sebesar 28 persen.
“Untuk Pembiayaan Daerah semula Rp. 80.312.523.512 menjadi Rp.50.936.820.584 atau berkurang sebesar 37 persen,” ujar Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin seusai acara paripurna.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD Yang Telah Disetujui Bersama DPRD dan Pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang ada, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. “Adapun evaluasi yang dilakukan oleh provinsi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti kesesuaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
“Hasil evaluasi berupa Keputusan Gubernur disampaikan paling lama 15 ( lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh provinsi, selanjutnya apabila terdapat hal – hal yang perlu disempurnakan, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi, akan ditindak lanjuti dan dilakukan penyempurnaan oleh Walikota dan DPRD. Kita semua berharap agar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang kita sampaikan ke provinsi dapat dievaluasi secepatnya, hal tersebut mengingat terbatasnya waktu dalam pelaksanaan Perubahan APBD tahun anggaran 2021,” tambahnya. (*Red-03)