PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis hukuman 3 bulan penjara terhadap Jaya Marjaya alias MR, warga Kecamatan Angsana karena terbukti mengancam dan menodong seorang pengusaha bernama Maheno Ignasius menggunakan senjata api pada Oktober 2020 silam.
“Menyatakan terdakwa Jaya Marjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Anggi Prayurisman saat pembacaan vonis, Rabu (7/7) kemarin.
MR didakwa Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Perbuatan terdakwa terbukti telah membuat korban Maheno Ignasius menjadi trauma.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang yang beranggotakan Suluh Pardamaian dan Andry Eswin tersebut.
Berita Terkait: Sidang Lanjutan Kasus “Koboy” MR, 4 Saksi Beratkan Terdakwa
Vonis ini didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. MR dianggap telah menimbulkan rasa takut bagi korban Maheno Ignasius dan tak pernah melakukan upaya perdamaian dengan korban usai melakukan tindakan pengancaman itu.
“Pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Diketahui, terdakwa mulai diperkarakan ke polisi setelah mengancam pengusaha bernama Maheno Ignasius di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sambil marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.
Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol air softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban. Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud agar korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.
Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut.
Usai pembacaan vonis, JPU Mulyana mengaku akan pikir-pikir. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut MR dihukum 4 bulan kurungan penjara. “Saya akan pikir-pikir dulu,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa Sudrajat. Ia menyatakan, kliennya akan pikir-pikir dulu terkait vonis hakim tersebut. “Mengenai putusan kami akan pikir-pikir dulu perihal banding,” ucapnya.
Sementara, korban Maheno Ignasius mengaku kurang puas dengan vonis tersebut. Sebab, sampai sekarang dia masih trauma atas penodongan senjata waktu itu. “Seharusnya dihukum seberat-beratnya. Karena sampai sekarang saya masih trauma,” pungkasnya. (Red-02)