• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Hadiri Acara FKUB, Wali Kota Serang: Pembangunan Rumah Ibadah Harus Persetujuan Warga Sekitar

Hadiri Acara FKUB, Wali Kota Serang: Pembangunan Rumah Ibadah Harus Persetujuan Warga Sekitar

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Wali Kota Serang Syafrudin menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang digelar oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, Selasa (6/10/2020).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kerukunan antar umat beragama di Kota Serang ini keberadaannya tidak ada masalah. Hidup rukun, searah dan penuh dengan kekeluargaan serta dalam keadaan kondusif. “Jadi tidak pernah ada yang diperdebatkan,” kata Wali Kota Serang kepada awak media.

Kemudian, berkaitan dengan aturan pembuatan rumah ibadah, Syafrudin menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh. Antara lain, ada delapan poin diantaranya, ketika pendirian bangunan harus ditanda tangani oleh Walikota atau Wakil Walikota Serang. “Jadi itu aturan menteri yang jelas bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya harus ditanda tangani oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah. Tidak ada pelimpahan wewenang,” jelasnya.

Wali Kota Serang juga mempertegas bahwa, ketika ada yang hendak mendirikan rumah ibadah, harus menempuh prosedurnya. Terutama perijinan dan memenuhi beberapa persyaratan yang harus diselesaikan. “Boleh saja mendirikan tempat ibadah jika persyaratannya dilalui dan ijin lingkungan disetujui. Seperti masyarakat setuju. Tapi kalau itu tidak dipenuhi, itu tidak bisa,” katanya. (Red-03).

ShareTweet
Previous Post

Elektabilitas Benyamin-Pilar Terus Naik, Pengamat: Modal Kuat Menangkan Pilkada Tangsel

Next Post

Berada di Zona Merah, Pemkab Serang Perketat Penanganan Penyebaran Covid-19

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Berada di Zona Merah, Pemkab Serang Perketat Penanganan Penyebaran Covid-19

Berada di Zona Merah, Pemkab Serang Perketat Penanganan Penyebaran Covid-19

Puluhan Nelayan, Dibekali Ilmu Memadukan Insting Melaut dan Kondisi Cuaca

Puluhan Nelayan, Dibekali Ilmu Memadukan Insting Melaut dan Kondisi Cuaca

Didominasi Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga, Angka Perceraian di Pandeglang Tembus 1.143 Kasus

Didominasi Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga, Angka Perceraian di Pandeglang Tembus 1.143 Kasus

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved