PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Pandeglang, semakin mengkhawatirkan. Padahal, Kabupaten Pandeglang telah dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kelapa Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat menyebut, sejak awal tahun 2020, pihaknya sudah menerima lima laporan tentang kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Satu diantaranya menimpa seorang wanita dewasa.
“Selama Januari itu ada lima laporan polisi. Dua laporan polisi tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dua laporan polisi pencabulan terhadap anak dibawah umur serta satu laporan polisi 286 yakni persetubuhan terhadap orang dewasa,” kata Dasep, Sabtu (25/1).
Dari lima laporan tersebut, Dasep menyebut menimbulkan enam korban. Bahkan satu laporam dari Kecamatan Bojong, terdapat dua korban sekaligus.
“Korban masing-masing di setiap LP (Laporan Polisi) itu, korbannya ada satu. Kecuali yang di Bojong itu ada dua korbannya,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah kasus yang terjadi pada Januari tahun ini, lebih tinggi dibanding periode yang sama ditahun 2019. Pasalnya pada tahun 2019 lalu, hanya terdapat 1 LP.
“Januari 2019 itu hanya satu, kasus yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” katanya.
Meski terjadi peningkatan yang cukup drastis, namun pihaknya belum bisa mengkategorikan Pandeglang sebagai darurat pencabulan.
“Kalau tolak ukurnya saya belum tahu ini, tolak ukur untuk disebut darurat. Apakah ini sudah masuk darurat atau belum? Saya pikir kan dari hasil penilaian kemarin-kemarin ini Pandeglang ini sudah dinyatakan kota layak anak,” pungkasnya. (Syamsul).