PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengingatkan Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada Pilkades serentak 2019 lalu, dilarang mengganti struktur perangkat desanya.
“Sesuai dengan aturannya kan tidak boleh, nanti kami juga sampaikan. Tidak semena-mena bisa mengganti, tidak ada lah,” kata Doni melarang, Jum’at (17/1).
Akan tetapi tutur Doni, situasi berbeda bisa saja dilkukan, jika ada perangkat desa yang terbukti melanggar terhadap aturan. Hal tersebut disahkan bagi Kades untuk mengganti perangkat desa.
“Kecuali kalau perangkat desanya melanggar aturan ya, apa boleh buat kan seperti itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebelum para Kades terpilih dilantik, DPMPD bakal memberikan pemahaman kepada Kades. Hal tersebut agar Kades terpilih bisa lebih memahami akan mekanisme pemerintahan desa.
“Ada pelatihan dulu kita latih, mereka kan harus tau dulu tata kelola pemerintahan desa,” ujar mantan Camat Banjar itu. (Syamsul).