PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pelaksanaan tender yang direncanakan sejak awal November 2019 sampai awal Januari 2020 ternyata tidak mampu dilaksanakan oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang. Padahal, jika lelang dini dilakukan, pembangunan tahun 2020 bisa segera di jalankan.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa ULP Pandeglang, Roni menyebut, padahal bulan November 2019 lalu, pihaknya mengaku sudah melakukan Surat Edaran Bupati yang disebar kesemua OPD terkait lelang dini. Namun sampai saat ini belum ada OPD yang mempu melengkapi berkas untuk melakukan lelang dini.
“Kalau tender dini batasnya sekarang 7 Januari 2020 sebelum DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) disahkan. Kalau DPA disahkan itu bukan tender dini lagi disebutknya. Sampai saat ini belum yang mampu melakukan tender dini,” kata Roni saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (07/01).
Lanjut Roni, penyebab gagalnya tender biasanya diakibatkan perencana teknis yang tidak terkejar. Padahal ULP Pandeglang sudah melakukan imbauan sejak bulan November 2019 lalu.
“Biasanya perencana teknisnya belum selesai. Dokumen kelengkapan tendernya belum siap,” tegasnya
Adapun yang akan melakukan pelelangan tahun 2020 diperkirakan hanya ada tujuh OPD yakni, DPUPR, Dinkes, RSUD Berkah Pandeglang, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan DPKPP Pandeglang.
“Sampai saat ini diperkirakan baru ada tujuh OPD yang akan melakukan tender dini di ULP. Tapi sampai saat ini kami belum dapat informasi,” bebernya. (Samsul).