• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Senin, Juni 16, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Polres Pandeglang Lumpuhkan Seorang Pengedar Sabu

Polres Pandeglang Lumpuhkan Seorang Pengedar Sabu

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Pandeglang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial EP (36) alias Kacus warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. EP di tangkap pada Minggu 8 Desember 2019, sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam kontrakannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sabu seberat 1,52 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri yang digantung di pintu kamar kontrakan,” kata David, Selasa (10/12).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan berwana silver, 2 (dua) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah sedotan.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Samsul).

ShareTweet
Previous Post

Ruas Jalan di Kecamatan Cihara Layak Diberi “Penghargaan”

Next Post

Jika Kembali Nyalon, Mulai Januari Irna Dilarang Melantik Pejabatnya

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Jika Kembali Nyalon, Mulai Januari Irna Dilarang Melantik Pejabatnya

Jika Kembali Nyalon, Mulai Januari Irna Dilarang Melantik Pejabatnya

Ruas Jalan di Kecamatan Cihara Layak Diberi “Penghargaan”

Camat Cihara Tolak “Penghargaan” Jalan Sukahujan-Citepuseun

75 TPS di Pandeglang Terendam Banjir

Februari 2020, KPU Mulai Tahapan Pencalonan Pilbup Pandeglang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved