• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Tunggak Biaya Klaim Rp15,7 Miliar, Dewan Panggil BPJS dan RSUD Berkah

Tunggak Biaya Klaim Rp15,7 Miliar, Dewan Panggil BPJS dan RSUD Berkah

Suasana Rapat Dengan Antara Komisi IV DPRD Pandeglang dengan RSUD Berkah dan BPJS

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang memanggil Direktur RSUD Berkah Pandeglang dan Kepala BPJS Cabang Pandeglang, Jumat (1/11).

Pemanggilan kedua lembaga kesehatan itu, untuk mengklarifikasi perihal keterlambatan biaya klaim di RSUD Berkah yang kini telah mencapai Rp15,7 miliar.

Secara bergantian, para anggota Komisi IV mencecar RSUD Berkah Pandeglang dan BPJS untuk menanyakan persoalan dana klaim jasa pelayanan yang menunggak sejak bulan Juni. Akibatnya, jasa tenaga medis belum dicairkan.

“Kaitan dengan tunggakan Rp15,7 miliar, kami tadi minta penjelasan kenapa bisa seperti itu? Kata BPJS yang menjadi kendala pertama ada peserta BPJS yang menunggak tapi ini alasan klasik menurut saya karena hampir se-Indonesia seperti itu masalahnya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat usai kegiatan.

Kata Habibi, setelah mendengarkan penjelasan dari BPJS, sebenarnya RSUD Berkah bisa melakukan pinjaman ke bank yang ditunjuk oleh BPJS melalui program Supply Chain Financing (SCF). Namun keputusannya tinggal di RSUD Berkah apakah akan mengambil langkah itu atau tidak.

Jika pun langkah tersebut akan diambil oleh RSUD Berkah Pandeglang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.  Sebab salah satu persyaratan untuk meminjam ke bank adalah harus ada Perbup sebagai dasar hukumnya.

“Penekanan pada Asda I harus segera merampungkan Perbup karena itu salah satu syarat untuk melakukan pinjaman pada bank. Sepuluh hari lagi kami akan koordinasi lagi sejauh mana tindak lanjutnya, karena ini berimbas terhadap jasa pelayanan rumah sakit dan berdampak pada pelayanan kesehatan seperti pembelian obat dan sebagainya,” jelasnya.

Kepala BPJS Cabang Pandeglang, Mira Marliana kembali membeberkan, pemanfaatan program SCF sudah diatur melalui aturan dari pemerintah pusat. Dengan begitu, RSUD Berkah tidak perlu khawatir dengan kebijakan itu lantaran sudah dijamin.

Sedangkan untuk proses pembayaran dari RSUD Berkah ke bank yang memberikan pinjaman tadi itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak, apakah akan menggunakan auto debet atau cara lain.

“Kami membayarkan klaim dan denda keterlambatan, kalau bunga tergantung perjanjian dengan pihak banknya. Kami hanya membayar klaim beserta denda keterlambatan, denda keterlambatan tadi akan digunakan oleh RSUD untuk membayar bunga bank nya,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang, Firmansyah mengaku akan membahas lebih mendalam untuk mengatasi tunggakan BPJS. Walaupun secara aturan diperbolehkan, namun dia ingin lebih dulu meyakinkan dengan berdiskusi dengan jajaran di Pemkab Pandeglang.

“Saya juga harus menanyakan ke beberapa pihak. Saya juga harus mengkonfirmasi sistem perbankannya seperti apa. Karena saya belum tahu persis mekanismenya bagaimana,” ujarnya.

Firman menjelaskan, meski proses penyusunan Perbup bisa ditempuh dalam waktu satu pekan, namun Firman menegaskan pihaknya harus mempertimbangkan dengan matang wacana pemanfaatan program SCF.

“Harus ada kehati-hatian yang harus kita tempuh. Niat kita baik, tetapi jangan sampai kita melangkah ketempat yang salah karena ini kan masalahnya pinjaman jadi harus dipikirkan secara matang. Lebih baik lambat, tetapi pasti dan benar untuk meminimalisir kesalahan,” tandasnya. (Samsul).

ShareTweet
Previous Post

Kuota CPNS Bagi Pandeglang Terendah di Banten

Next Post

Mas Abdurrahman Diusulkan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Mas Abdurrahman Diusulkan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Mas Abdurrahman Diusulkan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Ya Ampun! Belasan Siswa Pandeglang Disiksa Saat PKL di Kapal Nelayan

Ya Ampun! Belasan Siswa Pandeglang Disiksa Saat PKL di Kapal Nelayan

Jelang Akhir Tahun, Tanto Tekankan OPD Percepat Serap Anggaran

Belasan Siswa PKL Dianiaya, Wabup dan Dindikbud Pandeglang Beda Sikap

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved