• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Awas Tertipu Orang Berkaos “Turn Back Crime”

Awas Tertipu Orang Berkaos “Turn Back Crime”

Kaos "Turn Back Crime" bebas diperjual-belikan dan dipakai masyarakat umum.

SERANG. BantenHeadline.com – Kaos yang selama ini menjadi icon Reskrim Kepolisian bertulisan “Turn Back Crime”, sepertinya sudah menjadi trend di masyarakat. Kaos berkerah berwarna biru kehitam-hitaman tersebut berhasil menarik simpatik masyarakat karena disainnya yang artistik dan kini menjadi life-style masyarakat.

Sayangnya kaos tersebut dengan bebas diperjual belikan. Imbasnya, semua orang bebas memakai kaos yang awalnya disosialisasikan oleh “pasukan” Kombes Pol. Krisna Murti, dari satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya.

Pengamat sosial yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Ikhsan Ahmad menilai, kaos Turn Back Crime sangat rawan disalah-gunakan.

“Sisi positifnya, kaos ini bisa jadi bagian dari kampanye kepolisian untuk menekan angka kriminalitas. Tapi sisi negatifnya, selama ini tidak terlihat ada aturan pembatasan penggunaan kaos tersebut”, ujar Ikhsan Ahmad kepada bantehheadline.com, Selasa (3/5).

“Instansi kepolisian harus tegas memberikan batasan. Karena meski tidak mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, bisa saja seseorang yang mengenakan kaos tersebut bertindak seperti layaknya polisi. Dan bahayanya, masyarakat meyakini bahwa yang bersangkutan adalah aparat kepolisian”, tambah Ikhasan Ahmad. (Red – 05).

ShareTweet
Previous Post

Dibekap dan Terikat di Kamarnya, Nenek Ini Ditemukan Tewas

Next Post

Nekad Jualan Di Pintu Masuk RSUD, PKL Digusur Petugas

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Nekad Jualan Di Pintu Masuk RSUD, PKL Digusur Petugas

Nekad Jualan Di Pintu Masuk RSUD, PKL Digusur Petugas

Divonis 2 Tahun 6 Bulan Mantan Bos BGD Mengaku Jadi Korban Proyek Pemprov Banten

Divonis 2 Tahun 6 Bulan Mantan Bos BGD Mengaku Jadi Korban Proyek Pemprov Banten

Harlah 82, GP Ansor Lebak Tetap Jaga Tradisi ke-NU-an dan NKRI

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved