LEBAK, BantenHeadline.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lebak (AMPELA), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin (2/5). Aksi yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2016 tersebut mendesak DPRD mengevaluasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam tuntutannya Mahasiswa menilai, DPRD Lebak tidak mampu mengawasi kinerja eksekutif atau Pemda Lebak dalam implementasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan baik Formal atau pun Non Formal. Padahal Pemkab telah menggelontorkan APBD untuk pendidikan sebesar 9,8 Miliar rupiah atau 43 Persen.
“Kualitas Pendidikan yang masih rendah, sarana prasarana yang tidak merata, serta infrastruktur yang masih jauh dari harapan,” kata Koorlap Unjuk Rasa, Agus Supriyadi kepada wartawan.
Selain itu, Agus menilai, program atau Peraturan-Peraturan Daerah tentang pendidikan di Kabupaten Lebak saat ini hanya dijadikan objek komersialisasi dan alat politik DPRD serta Eksekutif, serta keuntungan semata.
Ia menjabarkan, bahwa dengan dalih sebagai upaya meningaktan kualitas pendidikan di Kabupaten Lebak, didasari Perda diantaraanya, Perda Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Wajib Belajar Diniyah, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, namun tidak memberikan pengaruh cukup besar, karen masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan realisasi.
“Keberadaan Perda ini jauh dari harapan, kalau saja diambil contoh Surat Tanda Tamat Belajar Diniyah yang diwajibkan untuk masuk SMP. Namun realisasinya tidak. Kalau memang tidak berfungsi mendingan dicopot saja,” kata Agus.
Menganggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Lebak, Yogi Rochmat mengatakan, bahwa DPRD tidak bisa mencabut Perda-Perda tersebut, karena kedudukan yang strategis dan Peraturan Perundang-Undangan untuk kepentingan umum
“Ketiga Perda itu kedudukannya strategis. Kalau masalah pengawasan kami DPRD sering melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Intansi sesuai dengan Komisinya masing-masing, termasuk yang berkenaan dengan Dinas Pendidikan,” kata Yogi. (Red-03)