PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, mulai melakukan tahap rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres Pemilu 2019 tingkat kabupaten, di CAS Waterpark, Cikole, Kamis (2/5).
Banyaknya jenis surat suara yang dibacakan, rapat pleno ini akan memakan waktu selama tiga hari, tehitung sejak tanggal 2-4 Mei.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menuturkan, rapat pleno ini hanya membacakan formulir DA 1 yang akan dituangkan dalam DB 1. Artinya perwakilan PPK dari masing-masing kecamatan bukan lagi membacakan formulir C1 Plano.
“Pembacaan formulir DA 1 diawali dari rekap suara Pilpres, DPR RI, kemudian DPD RI, DPRD provinsi, dan diakhir dengan pembacaan formulir DA 1 Calon Legislatif DPRD kabupaten,” katanya saat membuka rapat pleno.
Sujai menjelaskan, proses rekapitulasi ini membuka kesempatan bagi saksi atau tim pemenangan peserta Pemilu 2019, untuk mengajukan keberatan bila didapati adanya hasil suara yang keliru.
“Namun penyampaian sanggahan itu diperbolehkan setelah petugas selesai membacakan rekapitulasi kecamatan. Selain itu, penyanggah juga wajib menyertakan bukti valid hasil pemantauannya,” jelasnya.
“Bila ditemukan angka yang salah, maka nanti akan dikroscek. Bila masih tidak diterima, KPU akan meminta pandangan dari Bawaslu,” tutupnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita berharap rekapitulasi ini berjalan baik dan diterima semua pihak. Pasalnya sejak tahap pleno di TPS, petugas sudah berupaya menyajikan hasil yang adil, jujur, dan transparan.
“Jikapun nantinya terjadi kekurangan atau ketidakcermatan dalam merekap, bisa menyampaikan koreksi agar bisa diperbaiki,” kata Irna.
Lebih dari itu, Irna meminta semua pihak mengapresiasi kinerja petugas Pemilu, mengingat beratnya beban penyelenggara dalam Pemilu kali ini.
“Semoga seluruh masyarakat Pandeglang bisa menerima hasil keputusan KPU yang sudah bekerja keras. Jadi kita harus apresiasi penyelenggara Pemilu dari setiap jejang,” tandasnya. (Red-02).