PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Provinsi Banten diminta untuk segera menerbitkan regulasi mengenai penerapan Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2019. Permintaan itu muncul mengingat proses pencairan Bankeu setiap tahunnya kerap kali terlambat. Imbasnya, pembangunan dibeberapa daerah sering terhambat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani menuturkan, idealnya Peraturan Gubernur dan SK Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Teknis pemanfaatan Bankeu, dikeluarkan pada awal tahun.
“Pergub tentang pedoman bankeu segera lah diteken. SK Gubernur tentang penetapan alokasi Bankeu ditandatangani. Setelah itu kirim ke kabupaten lalu kita proses. Karena kita mikirin tahapan lelang,” ujarnya, Kamis (14/4/2019).
Menurut Ramadani, penggunaan Bankeu tidak bisa serta merta digunakan setelah keluarnya Juklak Juknis. Pemkab harus lebih dulu melakukan perubahan penjabaran APBD sekitar 1 pekan. Lalu disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang sudah Maret, jika datang (aturannya) kan kita butuh proses pergeseran anggaran lewat penjabaran APBD. Itukan tetap harus ada asistensi RKA dengan TAPD. Lalu ke DPA baru masukin slot Bankeu diperubahan penjabaran lewat Perbup. Semakin ke akhir, berarti kita setelan balap,” jelas Ramadani.
“Untuk membuat perencanaan, kan harus ada aturan dulu dari Pemprov. Karena kita kan menganut hukum positif, kalau legal formalnya belum ada maka tidak bisa mendahului,” sambungnya.
Dia mengaku selama ini tidak ada kesulitan dalam implementasi Juklak Juknis Bankeu. Hanya saja proses regulasinya yang lambat, membuat Pemkab kerap kebingungan ketika menyerap alokasi Bankeu.
“Sejauh ini memang tidak ada kesulitan dalam menyesuaikan Juklak Juknis, kecuali ada perubahan baru. Hanya saja waktu turun Juklaknya itu kadang sudah melewati pertengahan tahun,” ucapnya.
Maka dari itu Ramadani berharap agar Pemprov mengeluarkan aturan pemanfaatan Bankeu tidak lebih dari bulan Maret. Agar nantinya, penyerapan Bankeu berjalan optimal.
“Apalagi saat ini Bankeu dialokasikan dalam 4 tahap. Dengan rincian setiap tahapnya terdiri atas 20 persen pada tahap pertama, 30 persen untuk tahap kedua, 30 persen tahap ketiga dan 20 persen tahap keempat,” jelasnya.
Sedangkan nilai Bankeu yang dikelola oleh Pemkab Pandeglang tahun 2019, sebesar Rp50 miliar. Angka itu berkurang dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp65 miliar. Kabar baiknya, Pemkab mampu menyerap 100 persen Bankeu tahun lalu.
“Penyerapan Bankeu 2018 kita 100 persen, LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) juga sudah diselesaikan,” tutupnya. (Red-02).