PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengatakan bahwa pengelolaan dana bantuan tsunami Selat Sunda, dilakukan pendampingan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Pandeglang.
Langkah itu dianggap sesuai dengan saran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB).
Pernyataan ini, sekaligus menepis anggapan bahwa Pemkab tidak melirik Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam proses penyaluran bantuan tsunami.
“Pendampingannya dari inspektorat dan BPKP. Dan hasil laporannya sudah kita rilis. Bukan tidak mau melibatkan TP4D, tapi aturannya sudah seperti itu arahan dari BNPB,” ujar Kepala BPKD Pandeglang, Ramadani kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/3/2019).
Ramadani membantah bila penyaluran dana bantuan tsunami dinilai tidak transparan. Sebab selama ini, laporan pemanfaatan dana bantuan selalu dirilis ke BPKP dan Inspetorat. Malah beberapa waktu lalu, pendampingan dilakukan selama satu pekan.
“Pendampingan sudah dilakukan. Mereka audit, cek dan ricek beberapa kali. Bahkan yang terakhir kali mereka mendampingi selama 1 minggu,” imbuhnya.
Ramadani menjelaskan, tidak dilibatkannya TP4D dalam proses pendistribusian dana bantuan, lantaran pihaknya mengikuti arahan otoritas yang lebih tinggi. Lagi pula, dirinya tidak berwenang menentukan lembaga yang digandeng dalam penyaluran bantuan.
“Kita gimana dari tim. Kalau saya kan hanya bendahara. Kalau Sekda ingin melibatkan TP4D, maka harus dilevel pimpinan. Kalau saya hanya bendahara,” terangnya.
Dia menyebutkan, total bantuan tsunami yang masuk dari perorangan, lembaga non pemerintaha, maupun instansi lainnya, mencapai Rp5,6 miliar. Namun kini hanya tersisa Rp3 miliar, lantaran Rp2,6 miliar nya sudah disalurkan untuk berbagai keperluan.
“Yang sudah keluar untuk pembangunan Huntara, operasional prajurit, maupun Mamin pengungsi,” sebutnya.
Saat ini dana tersebut masih ditampung di rekening bantuan tsunami Selat Sunda. Namun bila masa transisi pemulihan berakhir tanggal 6 April mendatang, maka donasi itu akan dimasukkan ke kas daerah dan akan dikelola berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan secara umum.
“Namun peruntukkannya harus tetap untuk bantuan tsunami. Hanya saja proses mekanismenya pakai pengelolaan keuangan secara umum. Jika tidak diperpanjang, maka rekening bantuan akan kami tutup,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Nina Kartini menilai bahwa penerimaan dan pemanfaatan dana bantuan tsunami dinilai tidak transparan. Pasalnya,
Pemkab tidak melaporkan sama sekali total bantuan yang diterima maupun yang sudah disalurkan ke TP4D Kejari Pandeglang.
“Sejauh ini sumbangan yang diterima dan dikeluarkan Pemda, belum ada laporan. Padahal info yang kami dapat sudah miliaran. Tapi dikeluarkannya kemana-kemana belum ada,” katanya, Selasa (12/3/2019) (Red-02).