PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana tsunami di Kabupaten Pandeglang menemui kendala. Alasannya, ada sebagian warga yang tidak mau di relokasi lantaran lokasi Huntap yang jauh dari tempat mereka beraktivitas.
Oleh karenanya saat ini Pemkab tengah mendata jumlah warga yang bersedia untuk direkokasi. Sedangkan warga yang enggan direlokasi, masih dicarikan solusi oleh pemerintah.
“Yang jelas kewajiban pemerintah dalam hal ini menyiapkan lahan, baik untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) untuk masyarakat yang terdampak bencana,“ kata Sekretaris Daerah Pandeglang, Fery Hasanudin, dalam Rapat Koordinasi percepatan pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan Huntap di kantor Kecamatan Panimbang, Kamis (31/1).
Sekda menjelaskan, bila alasan penolakan sebagian warga itu dianggap rasional, maka bisa menjadi pertimbangan oleh pemerintah. Namun yang jelas, pihak berupaya memindahkan warga dari zona merah rawan bencana.
“Misalnya lokasi lahan Huntap yang terlau jauh kita akan pertimbangkan dengan mencari lokasi yang baru. Akan tetapi jika keinginanya ditempatkan disalah satu lokasi di zona merah, pemerintah tidak bisa memfasilitasi,” jelasnya.
Fery menerangkan, padahal pembangunan lokasi Huntap bagi para korban tsunami di 8 kecamatan yang terdampak bencana. Dan untuk saat ini proses pendataan serta sosialisasi terkait pembangunan Huntap terus dilakukan,
“Maka dari itu proses terkait rencana pembangunan hunian tetap ini tentunya harus ada data yang valid, dan ada beberapa hal yang harus di sosialisasikan dan di kaji, agar proses pembangunan Huntap ini dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Panimbang Suaedi Kurdiatna mengatakan sebagai salah satu lokasi yang terdampak bencana tsunami, pihaknya telah melakukan konsolidasi, verifikasi dan komunikasi dengan warga yang terdampak bencana terkait pembangunan Huntap.
“Lahan untuk pembangunan Huntap telah siap. Akan tetapi setelah melakukan komunikasi dengan warga, sebagian dari mereka enggan untuk pindah. Kebanyakan warga menginginkan dibangun di tanahnya sendiri. Sedangkan tanah itu berada di zona merah, mereka tidak mau di relokasi,” terangnya.
Maka dari itu tambah Suaedi, saat ini pihaknya masih mendata kesediaan warganya yang siap dan tidaknya di relokasi, agar data tersebut akurat, sehingga pembangunan Huntap nanti tidak sia-sia.
Pemerintah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Huntap. Lokasi tersebut terdapat di 8 kecamatan diantaranya lahan eks PT.MIOS di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis dan Cimanggu seluas 5 Ha, tanah Redistribusi BPN di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dengan luas lahan 8,7 Ha, tanah milik Pemda di Kampung Leuwi Gede, Kecamatan Sukaresmi dan Pagelaran seluas 9,900 meter persegi.
Lalu ada pula tanah eks Eksodan di samping SMP 1 Sumur seluas 7,000 meter persegi, Bumi Perkemahan Tembong, Kecamatan Carita dengan luas 8,000 meter persegi dan tanah di Pasar Laba, Kamping Laba, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan dengan luas lahan mencapai 1,7 Ha. (Red-02).