• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

1 Lagi Pejabat Lebak Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Budidaya Kakao

Paginya Walikota Klaim Tak Ada Korupsi, Siangnya 6 Pegawai Dishub Kota Serang Tertangkap Tangan Dugaan Pungli

Ilustrasi - net

LEBAK, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akhirnya menjebloskan mantan Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebak Edeng Heryamin ke Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung, Jumat (11/1/2019). Edeng merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit kakao pada Dishutbun Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2016.

Terseretnya Edeng merupakan tindaklanjut pemeriksaan dua tersangka korupsi yang sudah lebih dulu ditahan, yaitu mantan Kadis Hutbun Kabupaten Lebak Kosim Ansori dan bendaranya Indra Evo Kurniawan.

“Kita telah tetapkan tersangka baru atas nama Edeng. Langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Lebak Lukman Harun Biya, Minggu (13/1/2019).

Menurut Lukman, penahanan Edeng sebagai upaya mempercepat serta mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka cukup kooperatif saat proses penyelidikan. Untuk tersangka Edeng dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red-04).

ShareTweet
Previous Post

Pembangunan Gudang Indomarco di Lebak Telan Korban Jiwa

Next Post

Wabup Lebak Lepas 117 Perserta PKM STISIP Setia Budhi

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Wabup Lebak Lepas 117 Perserta PKM STISIP Setia Budhi

Wabup Lebak Lepas 117 Perserta PKM STISIP Setia Budhi

Kabupaten Lebak Raih Penghargaan Adipura Tahun 2018

Kabupaten Lebak Raih Penghargaan Adipura Tahun 2018

100 Hari Kerja, Pasar Lama Akan Ditata Ulang

100 Hari Kerja, Pasar Lama Akan Ditata Ulang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved