PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang mengingatkan Pemerintah Daerah untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran bantuan bencana. Hal itu sebagaimana yang sudah menjadi komitmen antara Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Banten.
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, pemanfaatan bantuan bencana harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Pengelola anggaran harus berlandaskan aturan yang ada.
“Harus ada pertanggung jawabannya dan harus ada yang mengelola itu karena kita akan minta pertanggung jawabannya. Kalau pun ada bantuan itu dibicarakan secara ketentuan aturan yang ada,” kata Nina di Labuan, Selasa (8/1/2018).
Nina menjelaskan, meski ada beberapa ketentuan dalam pengelolaan dana kedaruratan, namun ia menekankan supaya pengelola tidak melabrak hukum.
“Memang ini darurat untuk mengatasi korban tsunami, dalam waktu darurat pemanfaatannya langsung cepat dan tepat namun sesuai aturan,” pesannya.
Pemerintah saat ini sedang fokus menyelesaikan Hunian Sementara (Huntara) di daerah yang terdampak. Oleh karenanya Nina menyarankan supaya bantuan tersebut, diberikan dalam bentuk material bangunan, bukan uang tunai.
“Diharapkan tidak ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan dana tersebut karena ini harus dialokasikan bagi korban tsunami guna pendirian Huntara. Sehingga harus benar-benar transparan. Kalau bisa itu tidak berupa uang melainkan material bangunan,” jelasnya.
Kajari menerangkan, pelaku penyelewengan akan dikenakan sanksi pidana KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan. Atau yang bersangkutan bisa saja dikenakan pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau itu digelapkan, ada hukumnya KUHP Pasal 372. Tapi kalau korupsi juga jelas ada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tipikor Nomor 21 Tahun 2001. Jelas disitu bagi siapa-siapa pihak yang tidak bertanggung jawab malah memanfaatkan keadaan akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Oleh sebab itu Nina menambahkan, pengelola dana bantuan sebaiknya memanfaatkan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“TP4D kita siap untuk mengawal. Pengawasan kami selalu berkoordinasi dengan Pemda untuk mengingatkan dan berhati-hati sesuai peruntukan, tepat sasaran, serta tepat guna termasuk tidak ada yang dilanggar,” tandas Kejari. (Red-02).