KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Banten Bersih dan Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa, (8/1/2019) di Salbai Cafe, Jl. Saleh Baimin, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang diungkap, bahwa sepanjang tahun 2018 berbagai kasus korupsi di Banten masih tetap terjadi.
Namun koordinator Banten Bersih, Gufroni menilai, bahwa informasi penanganan perkara korupsi yang diproses Aparat Penegak Hukum (APH) cenderung belum transparan. Pun jika ada data yang tersedia, hanya berupa statistik akumulatif per tahun.
“Untuk itu diperlukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh institusi penegak hukum. Dengan tujuan mendorong transparansi data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, kepolisian dan KPK,” papar Gufron.
Menurutnya, sepanjang tahun 2018 pihaknya memantau setidaknya 9 kasus korupsi yang terungkap ke publik. Yakni korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso, korupsi dana desa yakni di Desa Pulo Panjang dan Desa Binangun, kasus suap perkara perdata di PN Tangerang, pungli pemberian ijin ibadah, korupsi pengadaan bibit kakau, pembobolan kas milik BUMD dan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Kasus tersebut telah menyeret 20 orang Tersangka, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 15.869.340.000,- dan nilai suap sebesar Rp. 90.000.000,-.
“Kasus korupsi ini tersebar di 5 wilayah, yakni Kabupaten Serang sebanyak 4 kasus, Kabupaten Pandeglang 2 kasus, Lebak 1 kasus, Kabupaten Tangerang 1 kasus dan Kota Tangerang 1 kasus. Pelakunya mulai dari sejumlah oknum kepala desa, LSM, Kepala Dinas, ASN, pengacara, hakim, camat dan pihak swasta. Dengan modus korupsi antara lain pungli, penggelapan, perusahaan fiktif, proyek fiktif dan berupa pemotongan atau penyunatan,” ungkapnya.
Masih kata Gufron, bahwa penindakan kasus korupsi pada tahun 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dimana pada tahun 2017 ada sebanyak 11 kasus korupsi yang ditangani APH dengan jumlah tersangka 28 orang.
“Namun demikian, jika dilihat dari kerugian negara tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp. 6,4 milyar,” katanya.
Banten Bersih juga menyoroti kasus yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini, yakni pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RS Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang yang sementara ini menciduk 3 orang tersanka, terdiri 1 oknum PNS dan 2 karyawan swasta.
“Meski nilai pungli terbilang kecil hanya belasan juta, tapi sangat melukai dan menyakitkan hati masyarakat khususnya bagi keluarga korban,” ujar Gufron.
Atas trend penindakan kasus korupsi tahun 2018 tersebut Banten Bersih menyampaikan rekomdasi kepada aparat penegak hukum sebagai berikut:
- APH didorong lebih progresif di dalam melakukan penindakan kasus korupsi, termasuk melakukan pengembangan penyidikan kasus yang masih berjalan seperti kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami dan pungli lainnya.
- Tim Korsupgah KPK diminta lebih maksimal dalam upaya pencegahan korupsi dan menggarap kab/kota lainnya tidak terbatas hanya di tingkat provinsi, Lebak dan Kab. Pandeglang.
- KPK perlu semakin intensif melakukan penindakan kasus korupsi terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa di Banten dan bisa menyentuh pada aktor inti.
- Pemerintah Daerah perlu didorong lebih transparan dalam penggunaan keuangan daerah dan pengelolaan dana bantuan korban tsunami secara bertanggung jawab.
- APH khususnya kejaksaan agar lebih transparan dalam melakukan pendampingan proyek pemerintah melalui TP4D. (Red-05).