PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini meminta Bupati Pandeglang, Irna Narulita agar mengeluarkan aturan khusus mengenai Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Saran ini dikemukakan setelah melihat rendahnya animo Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melibatkan TP4D dalam aktivitas pembangunan.
Padahal menurut Nina, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, OPD diharuskan melibatkan TP4D.
“Seharusnya ada instruksi atau edaran khusus dari bupati untuk memberi suatu rekomendasi karena pengawalan kita itu berdasarkan Instruksi Presiden,” jelas Nina, Selasa (27/11).
Adapun sejauh ini Nina menyebutkan, baru ada 6 OPD yang melayangkan permohonan pengawalan dari TP4D.
“Keenam OPD itu yakni Dindikbud, Dinkes, DPUPR, Dishub, Dispar, dan DPKPP. Tapi saya belum mengetahui alasan pasti mengapa banyak OPD yang belum mengajukan permohonan,” katanya.
Padahal kata dia, sejak awal tahun, Kejari sudah mensosialisasikan hal tersebut. Bahkan mekanismenya tergolong mudah, karena OPD cukup membuat surat permohonan.
“Sebenarnya kita wajib mendampingi, tetapi kalau mereka sendiri tidak memohon maka kita tidak bisa maksa juga. Padahal mekanismenya hanya mengajukan surat permohonan ke Kejari,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menuturkan bahwa hal itu sudah diterapkan melalui instruksi Sekretaris Daerah. Hanya saja bila dirinya harus mengeluarkan aturan khusus, hal itu akan dipertimbangkan pada tahun depan.
“Memang saat ini hanya edaran dari Sekda, tapi tahun depan kami pertimbangkan untuk dibuatkan instruksi dari bupati,” tutupnya.
Disatu sisi, dirinya mengakui bila belum semua OPD memanfaatkan peran TP4D. Namun dia menjelaskan, tidak semua instansi harus digandeng oleh TP4D. Karena hanya difokuskan pada instansi yang mengelola infrastruktur.
“Berkonsultasi sih mungkin sudah, tetapi membuat surat permohonan yang belum. Kan ada 13 OPD pengelola infrastruktur, jadi tidak semuanya,” ungkap Dia. (Red-02).