PANDEGLANG, BantenHeadline.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan mengikuti Pemilu 2019. Tercatat, sebanyak 655 Calon Anggota Legislatif akan bersaing memperebutkan 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penetapan itu dilakukan setelah KPU melakukan rapat pleno penetapan DCT bersama perwakilan 16 Partai Politik, di Aula KPU Pandeglang, Kamis (20/9).
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, jumlah itu bertambah dibanding saat penetapan DCS bulan Agustus lalu. Kala itu, KPU menetapkan DCS sebanyak 654 peserta.
Namun pasca putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi yang harus memasukkan dua Bacaleg Golkar, maka berpengaruh terhadap jumlah DCT.
“Ada 2 yang meninggal, pertama dari PKB dan dari PKPI, semuanya diganti. Ada yang yang mundur dari Demokrat, tapi perempuan, diganti pula karena yang mundur dari perempuan itu bisa diganti karena mempengaruhi 30% wakil perempuan. Dan 1 yang mundur dari PKS. Namun karena laki-laki, jadi tidak bisa diganti,” jelasnya.
Dari jatah kuota 50 kursi yang disediakan, hanya enam Parpol yang memenuhi kuota tersebut. Keenam Parpol itu meliputi Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PKB, Hanura, dan Partai Demokrat. Sedangkan Parpol dengan jumlah Caleg terkecil, diisi oleh Partai Garuda dengan total tiga Caleg, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total sembilan Caleg.
“Setelah penetapan ini, maka masing-masing Parpol dan Caleg diperbolehkan melakukan kampanye tiga hari kemudian. Bentuk kampanye tahap pertama meliputi kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran Alat Peraga Kampanye, dan bahan kampanye,” terangnya. (Red-02).