PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepolisian Resort Pandeglang mengamankan sekitar 256 pil ekstasi dari dua pelaku berinisial NS (53) dan RN (29) warga Desa Mogana, Kecamatan Banjar. Pil itu rancananya akan diedarkan diwilayah Pandeglang. Namun sebelum beredar, jajaran Satuan Narkoba Polres Pandeglang lebih dulu mengamankan kedua pelaku.
Hal itu dikatakan Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Senin (27/8).
Menurut Kapolres, ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk itu, didapatkan pelaku dari Jakarta Utara. Oleh karenanya, pihaknya kini terus melakukan pengembangan terkait pemasok barang haram tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas pemilik pil ekstasi yang disinyalir merupakan seorang bos disebuah perusahaan di Jakarta,” sebut Kapolres.
Selain mengamankan pemilik ratusan pil yang juga dikenal dengan nama Inex itu, polisi juga mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Jika ditotal, Polres Pandeglang telah mengamankan 14 pelaku dari 7 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2 bulan terakhir. Dengan total barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 3.5 kg.
“Ini hasil pengungkapan dari Satnarkoba selama dua bulan terakhir. Ada 7 laporan polisi dengan 14 tersangka,” ujarnya.
Dia mengatakan, ke-14 pelaku itu dibekuk dari berbagai lokasi di Pandeglang. Hanya saja, mereka bukanlah pengedar atau bandar, melainkan sebatas pengguna dan perantara.
“Penangkapan dari berbagai lokasi, TKP nya berbeda-beda. 1 TKP ada yang 2-3 orang tersangka dan mereka berbeda jaringan. Mereka masih sebatas pengguna dan perantara,” sambungnya.
Dengan penangkapan ini, Polisi menjerat belasan pelaku dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red-02).