KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak Permohonan Gugatan Pilkada Kota Serang 2018 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Vera Nurlela – Nurhasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Hal tersebut dinyatakan dalam putusan MK Nomor 13/PHP.KOT-XVI/2018 tertanggal 7 Agustus 2018 berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Atas penolakan MK tersebut, KPU Kota Serang akan menyegerakan Penetapan Paslon nomor urut 3 Syafrudin dan Subadri Usuludin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pilkada Kota Serang 2018.
“Karena MK sudah menolak gugatan itu, ya kami tinggal melakukan penetapan untuk Syafrudin dan Subadri sebagaqi Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih,” ujar Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, Jum’at (10/8/2018).
Heri juga menegaskan, bahwa penetapan akan dilakukan sesegera mungkin, karena tidak ada lagi hal yang menghaambat KPU untuk melakukan penetapan.
“Iya, acaranya besok, hari Sabtu, 11 Agustus 2018 sekitar jam 16.00 WIB, tempatnya di Hotel Horison Kota Serang,” pungkasnya. (Red-05).