KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Sedikitnya 9 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di KPU Kota Serang masuk dalam kategori Profesi Khusus. Sesuai aturan KPU, kesemuanya itu harus mengundurkan diri dari profesi khusus mereka. Mereka adalah 3 orang anggota DPRD yang sudah pindah partai, 2 orang penyelenggara pemilu (PPK dan PPS), 1 orang Kepala Desa, 1 orang ASN guru, 1 pegawai BUMN dan 1 orang pegawai BUMD.
Kesemua terancam dibatalkan pencalonannya bila tidak segera mengurus surat pengunduran diri, yang harus diterima KPU Kota Serang paling lambat 31 Juli 2018.
“Bacaleg-bacaleg ini harus mengundurkan diri dari jabatan yang saat ini sedang mereka pegang,” ujar Komisioner KPU Kota Serang Pokja Pencalonan Fierly MM, di sela proses verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg, Selasa (24/7/2018).
Fierly menambahkan, selain 9 orang tersebut KPU juga mendapati beberapa Bacaleg lain yang tidak mencantumkan profesi mereka. KPU memprediksi para Bacaleg tersebut menganggap profesi yang sedang dijalaninya tidak mengharuskan untuk mengundurkan diri, seperti Tenaga Ahli pada pemerintahan, Ketua RW, staf KPU atau Panwaslu dan profesi pada pemerintahan lainnya.
“Yang lain masih akan kita tracking. Masih dilihat lagi profesinya karena ada Bacaleg yang tidak secara gamblang menyebutkan profesi,” katanya.
Terkait Bacaleg yang pindah partai, KPU mengharuskan agar yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai terdahulu. Bila didapati Bacaleg memiliki dua KTA dari partai berbeda, maka pencalonannya juga bisa dibatalkan.
“Karena KTA itu salah satu persyaratan pencalonan,” tegasnya.
Dalam proses verifikasi data Bacaleg tersebut, KPU Kota Serang juga mendapati 5 orang Bacaleg yang ijazahnya harus diklarifikasi ke pihak sekolah, karena nama dan tanggal lahir yang tertera pada ijazah tidak sesuai dengan yang tertera pada KTP. (Red-05).