SERANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyebutkan bahwa 8 tahapan selama proses Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Kota Serang berpotensi muncul masalah.
Kedelapan tahapan itu adalah penyusunan dan pengesahan anggaran, rekrutmen badan ad hoc, pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pencalonan, kampanye dan masa tenang, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil.
Menurut Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly MM delapan potensi itu sudah disampaikan KPU melalui rapat koordinasi dengan Sat Intelkam Polres Serang Kota beberapa hari lalu.
“Pada fase tata kelola tahapan pencalonan setidaknya ada lima masalah utama yang sering muncul. Pertama, manipulasi data pendukung oleh bakal pasangan calon perseorangan. Kedua soal dukungan ganda oleh pendukung atau parpol yang sedang bersengketa kepengurusannya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (6/1/2018).
“Ketiga tentang pemalsuan dokumen pencalonan dan atau syarat calon. Keempat, potensi politik uang dalam pencalonan. Dan terakhir tentang perbedaan persepsi terhadap regulasi antara penyelenggara pemilu dengan bakal pasangan calon,” sambung Fierly.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Serang Kota AKP Bai Mamun menerangkan, pihaknya telah meminta jajaran Intelkam untuk bias mengawal jalannya tahapan Pilkada dengan baik dan kondusif. Mamun menyampaikan, para Intelkan harus menguasai pemahaman tentang Pilkada agar bisa mencegah konflik sedini mungkin.
“Sat Intelkam harus menjadi pihak pertama yang mengetahui informasi di lapangan sebagai bahan pimpinan mengambil kebijakan. Jika kita salah menganalisa sebuah potensi konflik pilkada, maka akan terjadi instabilitas. Apalagi Kota Serang ini oleh Bawaslu RI dinyatakan sebagai daerah dengan indeks kerawanan Pilkada yang tinggi,” kata Kasat. (Red-02).