SERANG, BantenHeadline.com – Kepada polisi pemuda yang mengaku bernama Gilang, (20 tahun) warga Kampung Ciputri, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kasemen, Senin (07/08/2017), atas dugaan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Menurut Kapolsek Kasemen, AKP Entang Cahyadi, kasus pencurian roda dua tersebut terungkap atas laporan korban, Fathul (27 tahun) yang mengaku bahwa motor miliknya, Honda Beat bernomor polisi A 6349 CA raib, saat diparkir di depan warnet miliknya pada Kamis (03/08/2017) dinihari.
“Setelah memarkir motornya, korban sempat melihat tersangka Gilang di sekitar rumah korban yang juga dijadikan Warnet,” papar Kapolsek kepada wartawan.
Saat menyadari motornya sudah tidak di tempat semula, seketika korban sempat menanyakan kepada tersangka, namun kecurigaan korban dibantah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kasemen, termasuk memaparkan kepada petugas, atas kecurigaannya terhadap tersangka.
“Dari keterangan ini, tim Reskrim kami langsung bergerak dan menangkap tersangka Gilang, saat nongkrong di sekitar meseum masjid Agung Banten Lama. Dan dari pengakuan tersangka, kami juga mengamankan tersangka lain yaitu RO (50 tahun), warga Desa Panyireupan, Kecamatan Baros Kabupaten Serang. RO ini adalah penadah, yang membeli motor curian itu seharga Rp. 1 juta,” terang AKP Entang.
Kapolsek juga mengungkap, tersangka Gilang yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual rokok khas Timur Tengah tersebut sudah melakukan pencurian motor sedikitnya 8 kali, di sekitar wilayah Kota Serang dan baru kali ini tertangkap. (Red – 05).